Komitmen Bangun Zona Integritas, Tingkatkan Layanan bantuan Hukum bagi Tahanan

    Komitmen Bangun Zona Integritas, Tingkatkan Layanan bantuan Hukum bagi Tahanan

    Lombok Timur NTB - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB bekerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Lombok Timur menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (30/05).

    Dalam sambutannya, Ka. Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Lombok Timur yang telah mengalokasikan kegiatan penyuluhan hukum tahun 2022 Kepada WBP Lapas Selong. "Harapannya, Semoga kegiatan ini dapat berlangsung secara berkesinambungan dalam rangka memberi wawasan hukum Kepada WBP Lapas Selong, " ujarnya.

    Pada kesempatan tersebut juga disampaikan terkait Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dan marjinal, “Tujuan lain dari kerjasama ini jelas agar tahanan Lapas Kelas IIB Selong memiliki kuasa hukum gratis (khususnya bagi mereka yang kurang mampu) agar dapat berkonsultasi terkait kasus yang dihadapi. 

    Selain itu, melalui kuasa hukumnya juga akan diberikan pemahaman hukum mulai dari awal hingga menuju persidangan. Saya berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, ” ungkapnya.(Adb)

    Lombok Timur
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dansatgas TMMD Kodim 1615/Lotim Yakinkan...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Semangat Tim Lapas Selong Paparkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami