Satu Orang WBP Lapas Selong Bebas PB

    Satu Orang WBP Lapas Selong Bebas PB

    Lombok Timur NTB -   Salah satu warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong yang berinisial J (29) tindak pidana narkotika selesai menjalani pidana penjara setelah mendapatkan surat keputusan Pembebasan Bersyarat, (PB) Kamis, 12/05.

    Dikonfirmasi tim humas, Kepala Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal membenarkan terkait bebasnya salah satu warga binaan tersebut setelah mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :PAS-643.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Pembebasan Bersyarat (PB) dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan  Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta yang bersangkutan selama menjalani pidana berkelakuan baik. 

    Pemberian hak pembebasan bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Selong tidak *Dipungut Biaya/GRATIS* , dan telah sesuai dengan SOP yang berlaku dan semuanya diusulkan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) "ungkapnya".(Adb)

    Lombok Timur
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Kesehatan dan Kebersihan WBP, Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Hardiknas Tahun 2022, Ka. Lapas Selong :...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami