Tolak Keberadaan Tambak di Desanya, Warga labuhan Lombok Hadir di Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Timur

    Tolak Keberadaan Tambak di Desanya,  Warga labuhan Lombok Hadir di Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Timur
    Wakil Ketua Komisi IV DPRD lombok Timur (kiri) saat menerima berkas perwakilan masyarakat Desa Labuhan Lombok .(01/04)

    Lombok Timur NTB  - Isu penolakan dari warga masyarakat setempat terkait pembangunan tambak udang yang sedang dibangun oleh PT. Berkat Sejahtera di wilayah Dusun Sandubaya timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur mendapat respon dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur.

    Persoalan tersebut ditindak lanjuti DPRD Kabupaten Lombok timur dengan mengundang perwakilan kelompok masyarakat Desa Labuhan lombok diantaranya, Ketua Pokdarwis, ketua nelayan, ketua lingkungan hidup, kelompok Perempuan, tokoh masyarakat serta ketua Karang taruna desa setempat  dimana lokasi tambak tersebut sedang dibangun, untuk melakukan hearing sekaligus mendengar secara langsung pendapat serta keluhan yang disampaikan perwakilan warga Desa Labuhan Lombok.

    Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten lombok timur tersebut dihadiri pula oleh 5 perwakilan anggota Komisi IV, serta dihadiri oleh Kepala Dinas tetkait lingkup Pemkab Lombok timur diantaranya, kadis Perizinan, Kadis LHK, Kadis Prikanan, Camat Sandubaya, Kepala Desa Labuhan Lombok.

    Didepan peserta Hearing, masing-masing ketua Kelompok masyarakat serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda menyampaikan aspirasinya terkait keberadaan tambak udang yang sedang dibangun tersebut, yang pada intinya menolak karena akan berpengaruh negatif terhadap kehidupan masyarakat serta lingkungan sekitar.

    Sementara itu Kepala Desa Labuhan Lombok Siti Zaenab memaparkan kronologis terbangunnya tambak tersebut, dari proses perizinan, sampai kepada permintaan Kepala desa kepada Perusahaan tambak tersebut untuk segera melakukan sosialisasi dengan masyarakat.

    Bahkan wanita enerjik ini bersama ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labuhan Lombok menghadap  ke Bupati Lombok timur kala itu, dan telah di disposisi  untuk bertemu Kepala Perizinan, namun berselang dua hari tiba-tiba perusahaan tambak tersebut sudah memegang surat izin.

    "Jadi belum sempat kami bertemu kepala perizinan untuk menyampaikan aspirasi warga, perusahan tambak tersebut sudah datang dan memegang surat izin pembanguna tambak, "beber Zaenab.

    Saat di komfirmasi awak media usai hearing dan dengar pendapat tersebut, Wakil ketua komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Timur Abdul Khaliq selaku yang memimpin diskusi dan hearing tersebut mengatakan bahwa telah mendengar seluruh aspirasi dari warga serta masukan dari kepala desa dan peserta diskusi lainnya, yang selanjutnya telah disampaikan beberapa hal yang menjadi dasar penolakan terkait pembangunan Tambak Udang di Desa Labuhan Lombok tersebut.

    "Terima kasih kepada masyarakat Labuhan lombok karena telah menyampaikan aspirasinya, selanjutnya akan kami lakukan pertemuan dengan pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk segera  mengkaji ulang terkait pembangunan tambak tersebut, agar seluruh kebijakan yang dikeluarkan harus bersifat adil serta dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat, "jelas Khaliq.

    Wakil ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur dari PKS  ini mengatakan, bahwa untuk menyetop sementara pembangunan tambak belum bisa dilakukan oleh lembaganya, pihaknya masih harus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan seluruh OPD terkait, lalu melakukan pengkajian. Maka hasil dari kajian itulah pemerintah bisa menyimpulkan apakah pembangunan tambak tersebut akan dihentikan sementara.

    "Untuk menghentikan sementara pembangunannya, kami harus melakukan kajian dulu dan melakukan koordinasi dengan pemerintah. Tidak mungkin kita tiba-tiba memberhentikan pembangunan di lahan hak miliknya, jadi kami kaji dulu, "tutup Khaliq.

    Sedangkan lanjutnya, untuk perusahaan Tambak tersebut, kami akan mencoba untuk meminta kehadirannya guna menyampaikan masukan ini serta mendengar keterangan dari mereka. Dan bila beberapa kali pemanggilan tidak juga hadir, maka kami akan mengeluarkan aturan sesuai mekanisme di DPRD Kabupaten Lombok Timur.

    "Kami akan melakukan upaya pertemuan dalam rangka mendengar keteranga pemilik perusahaan terkait masukan dari warga. Namun jika tidak mau hadir kami akan melakukan tindakan sesuai mekanisme kami, "pungkas kader PKS lombok timur tersebut.

    Ketua Kopdarwis yang juga tokoh pemuda Desa Labuhan Lombok, dan sebagai ketua karang taruna di desa tersebut Abdul Haris Munandar menyampaikan keterangannya di depan media usai hearing berlangsung.

    "Tadi kami sudah berkomitmen dan menyampaikan di depan peserta hearing, dan berstutmen bahwa pembangunan tambak ini sebaiknya di stop untuk sementara, hingga permasalahan ini selesai, "jelasnya.

    Pernyataa tersebut kata Haris.harus segera di realisakan untuk menghindari konflik sosial di masyarakat, dan aspirasi ini telah kami sampaikan kepada wakil rakyat melalui hearing. Semoga ini segera di  sampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten Lombok timur, bahwa masyarakat setempat tetap menolak adanya perusahaan tambak di wilayahnya.

    "Kalau pemda Lombok Timur tetap tidak mendengar kami, maka kami akan sampaikan aspirasi ini di tingkat Provinsi, baik kepada DPRD maupun Pemerintah Provinsi. Namun kami berharap hearing bersama DPRD Lombok timur barusan ini bisa membawa hasil sesuai harapan warga masyarakat Labuhan Lombok, ""pungkasnya.(Adbravo)

    Lombok Timur
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Ramadhan 1443 H, Ka. Lapas Adakan...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Kelas IIB Selong laksanakan Shalat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami