Mendapat Hak Integrasi PB, Enam WB Lapas Selong Dibebaskan

    Mendapat Hak Integrasi PB, Enam WB Lapas Selong Dibebaskan

    Lombok Timur NTB - Lapas Kelas IIB Selong kembali melepaskan enam orang warga binaan yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), rabu (15/11).

    Kalapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Sihabudin mengatakan yang mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat tersebut adalah warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    Narapidana yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut mengucapkan terima kasih kepada Ka.Lapas Kelas IIB Selong yang telah memberikan kemudahan dalam pengurusan hak-hak narapidana dan tanpa dipungut biaya.

     "Layanan di Lapas Kelas IIB Selong sangat baik, transparan, hal ini terbukti dengan kemudahan yang diberikan dalam setiap layanan yang diberikan, tentunya layanan yang diberikan tidak dipungut biaya apapun, " ungkapnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jumat Berkah, Kapolsek Aikmel Berikan Layanan...

    Artikel Berikutnya

    Lewat Jum'at Berkah, Kapolsek Aikmel Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami