Lombok Timur NTB - Perhelatan Demokrasi sudah ditetapkan KPU tanggal 14 Pebruari 2024, Setiap warga negara termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani pembinaan di Lapas/Rutan berhak menggunakan Hak politiknya pada pemilu tahun 2024 karena hak tersebut diatur oleh konstitusi negara.
Sejalan dengan hal tersebut pada hari selasa tanggal 14 Juni 2022 Kepala Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal beserta Forkopimda Kabupaten Lombok Timur mengikuti kegiatan Peluncuran tahapan pemilu yang di laksanakan oleh KPU R.I melalui Media Zoom di KPU Kabupaten. Lombok Timur.
Baca juga:
KMPG: KIB Bukan Untuk Airlangga
|
Usai kegiatan Kepala Lapas Selong Purniawal dihadapan awak media menjelaskan bahwa, kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas Lapas Selong dengan KPU untuk memfasilitasi pemenuhan hak politik Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) dan penyampaian tahapan dalam pelaksanaan pemilu 2024 yang Langsung Umum Bebas dan Rahasia.
"Kegiatan tersebut kami hadiri Untuk mengetahui tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pemerintah melalui KPU terutama yang berkaitan dengan WBP, oleh karena kami mengikuti kegiatan tersebut. Ini merupakan sinergitas kita antar lembaga/instansi, "pungkasnya. (Adb)